Klasifikasi Rumah Data Kependudukan

 

KLASIFIKASI RUMAH DATA KEPENDUDUKAN DAN INFORMASI KELUARGA DAN KELUARGA

 

 Klasifikasi Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga terdiri dari: Sederhana, Lengkap, Paripurna dan Integratif. Berikut penjelasan pada masing-masing jenjang klasifikasi:

A.     Klasifikasi Sederhana

Sebagai Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga dengan klasifikasi paling dasar, terdapat garis besar pelaksanaan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga Sederhana sebagai berikut:

1.      Memiliki SK Pengukuhan dengan struktur lengkap.

2. Pengurus mendapatkan orientasi dasar berupa pengelolaan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga dan Pengolahan Data

3.      Memiliki minimal 1 jenis sarana-prasarana.

4.      Pendataan yang dilakukan minimal 1 jenis data.

5.      Data disajikan minimal dalam 1 bentuk penyajian data.

 

B.     Klasifikasi Lengkap

Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga dengan klasifikasi lengkap merupakan pengembangan dari klasifikasi sederhana. Pengembangan ini meliputi hampir seluruh aspek yang ada di Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga. Kata “Lengkap” merujuk pada kemampuan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga untuk melaksanakan semua fungsinya. Secara umum garis besar pelaksanaan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga pada Klasifikasi Lengkap adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki SK Pengukuhan dengan struktur yang lengkap.

2.      Pengurus mengikuti orientasi tambahan berupa analisis data.

3.      Memiliki lebih dari 1 jenis sarana-prasarana.

4.      Pendataan lebih dari 2 jenis data.

5.      Data disajikan lebih dari 1 bentuk penyajian.

6.      Data dimanfaatkan minimal dalam 1 jenis pemanfaatan.

C.    Klasifikasi Paripurna

Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga dengan Klasifikasi Paripurna adalah tahapan paling tinggi dari pengembangan rumah data. Secara garis besar pelaksanaan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga pada Klasifikasi Paripurna adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki SK Pengukuhan dan struktur lengkap.

2.      Mengikuti orientasi lengkap.

3.      Memiliki lebih dari 2 jenis sarana dan prasarana.

4.      Data yang dimiliki oleh rumah data lebih dari 3 jenis data.

5.      Penyajian data lengkap.

6.    Data di Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga dimanfaatkan stakeholder

     untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

 

Secara keseluruhan indikator yang digunakan dalam proses klasifikasi Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga adalah sebagai berikut:

No

Indikator

Klasifikasi Rumah Data

Sederhana

Lengkap

Paripurna

A.     Dasar Hukum

1.

SK Pengukuhan Rumah Data

Wajib

B.     Orientasi Kader

2.

Pengelolaan Rumah Data

Minimal 1 orientasi

 

> 1 orientasi

> 1 orientasi

3.

Pengolahan Data

4.

Analisis data

C.    Sarana-Prasarana

5.

Buku Data

 

Minimal 1 sarana - prasarana

 

> 1 sarana-prasarana

 

> 2 sarana-prasarana

6.

Papan Nama Rumah Data

7.

Papan Data

8.

Pojok Kependudukan

9.

Sarana pengolahan data

D.    Ketersediaan Data

10.

Kuantitas Penduduk

 

 

Minimal 1 jenis data

 

 

> 2 jenis data

 

 

> 3 jenis data

11.

Kualitas Penduduk

12.

Mobilitas Penduduk

13.

Pembangunan Keluarga

14.

Administrasi Kependudukan

15.

Perlindungan Sosial

16.

Potensi Desa/Kelurahan

E.     Bentuk Penyajian Data

17.

Pencatatan dalam Buku Data

Minimal 1 penyajian

Minimal 1 penyajian

Minimal 1 penyajian

18.

Tabel Data / Infografis

F.     Pemanfaatan Data

19.

Perencanaan

 Tidak wajib

Minimal 1 pemanfaatan

Minimal 1 pemanfaatan

20.

Intervensi

21.

Penelitian

 

Berdasarkan indikator di atas untuk mendapatkan penilaian yang tepat dalam mengklasifikasikan Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga maka perlu disusun pembobotan untuk setiap aspek dalam klasifikasi Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga. Nilai Bobot yang diberikan 1 - 3 dengan pertimbangan penilaian pada tiap indikator berdasarkan urgensitasnya. Secara rinci pembobotan dalam klasifikasi Rumah Data Kependudukan dan Informasi Keluarga ditetapkan sebagai berikut:

 

 

No

 

Indikator

Jumlah Variabel

Nilai

Bobot

Skor Maksimal (jumlah variabel x nilai bobot

1

Orientasi Kader

3

2

6

2

Sarana dan Prasarana

5

1

5

3

Ketersediaan Data

7

3

21

4

Bentuk Penyajian Data

2

2

4

5

Pemanfaatan

3

2

6

 

Total Variabel

20

 

42

 


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kantor

Jl. Air Itam No.10 Komplek Perkantoran Gubernur, Air Itam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684